Untuk bisa menikmati tubuh anak di bawah umur, warga negara (WN) Inggris berinisial HFP harus membayar Rp200 ribu per anak.
Sudah lima anak menjadi korban berinisial A, S, L, M, dan L. HFP (61) tinggal di Batam, Kepulauan Riau.
HFP juga memfoto korban usai bersetubuh. Kemudian disebar di dunia maya. Korban adalah anak-anak jalanan yang rata-rata berumur di bawah 12 tahun.
"Perbuatannya dilakukan sejak tahun 2004," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saut Usman Nasution kepada INILAH.COM, Minggu (6/11/2011).
HFP ditangkap di Batam, 5 November 2011, pukul 18.00 WIB. HFP melanggar Pasal 27 (1) UU ITE, Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Pornografi & UU no 21/2007.
Tersangka saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan
sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/1793448/foto-bugil-anak-wn-inggris-bayar-rp200-ribu