UNIK4U's Fan Box

UNIK4U on Facebook

03 Juni, 2009

Facebook Haram : Kata Siapa?



KEDIRI — Hasil Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jatim di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, mengaramkan hukum chatting berlainan jenis via Facebook, Friendster, HP, 3G dan SMS secara berlebihan (22/5)…..

Cukup jelas, adanya kesepakatan larangan lebih ditekankan pada hubungan pertemanan spesial yang berlebihan antara lawan jenis yang menjurus kepada sahwat, fitnah dan perselingkuhan. Namun jika hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan untuk lebih mengenal karakter seseorang dalam rangka ingin menikahinya dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.


facebook_logo

Namun tak urung hal ini menjadi perbincangan hangat dimana-mana dan serta merta orang beranggapan bahwa Facebook dan situs jejaring social lainnya adalah haram. Tetapi sepertinya terlalu sederhana untuk mengeneralisir bahwa penyebab perselingkuhan adalah situs jejaring social dan gadget tersebut, sebab akan sangat debatable. Periksa hasil penelitian yang menyebutkan bahwa 25 persen pria di kota besar pernah berselingkuh. Atau pernah dengan joke yang mengatakan bahwa 80 persen pria berselingkuh di Jakarta, 20 persen nya di Puncak…. He he….

Terlepas dari semuanya yang jelas Facebook yang merupakan tagline berita menjadi sangat diuntungkan dengan adanya promosi gratis ini. Bayangkan, mereka yang menonton televisi atau membaca berita tersebut, yang semulanya tidak perduli atau bahkan belum pernah mengetahui Facebook (ada ya?) dipastikan akan ramai-ramai mencari tahu, browsing di internet dan jangan-jangan malah ramai-ramai bikin akun Facebook.

Facebook sendiri — yang merupakan situs jejaring social paling populer di muka bumi saat ini — kehadirannya cukup controversial. Simak : Karena sudah mulai dianggap mengancam konsentrasi para pegawai kantor, Kantor-kantor pemerintah di Montenegro sudah memblokir akses ke situs jejaring sosial ini. Bahkan perusahaan Cisco di Amerika telah memecat karyawannya karena menulis di status halaman Facebook nya bahwa bos dimana ia bekerja sungguh menyebalkan, dan kalau boleh memilih ia ingin keluar saja dari perusahan itu. Juga seorang karyawati di Swiss dipecat gara-gara lebih mementingkan Facebook daripada pekerjaan yang diperintahkan kepadanya. Sementara di Indonesia, Telkom justru mewajibkan karyawannya ber-Facebook-ria. Nah!

Kejadian lain, Pejabat Militer di Inggris melarang Tentaranya untuk mengunakan situs jaringan social semacam Facebook dan MySpace karena dikhawatirkan akan membocorkan rahasia Negara. Keruan saja pelarangan itu mendapat tentangan keras dari tentara yang bertugas di medan perang, yang menggunakan situs jaringan sosial agar bisa terus berhubungan dengan keluarga dan temannya.

Sedangkan di Italia, para wasit olahraga atau Arbitri dilarang punya akun di Facebook. Itulah aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Asosiasi Wasit Italia Marcello Nicchi. Bagi mereka yang nekat melanggar aturan ini, siap-siap saja untuk diajukan ke Komisi Disiplin. Sebab wasit di Italia memang dilarang untuk bicara kepada media dan tidak bisa diwawancarai mengenai keputusan mereka meski setelah pertandingan yang dipimpinnya selesai.

Dalam dunia politik pun Facebook ‘cukup disegani’, sehingga Iran harus memblokir situs Facebook menjelang Pilpres mereka dan di Indonesia caleg pengguna Facebook dilarang memasang status berbau kampanye pada saat minggu tenang!

Namun di Queenstown, Selandia Baru, Polisi setempat berhasil menangkap penjahat yang merampok sebuah bar berkat bantuan dari para pengguna Facebook. Dan masih banyak lagi berita yang terjadi gara-gara Facebook — dari kasus perceraian hingga bunuh diri….

Tetapi jika benar Facebook diharamkan, lalu bagaimana nasib lagu yang menyebut-nyebut Facebook di lyriknya seperti Saykoji dengan lagu “Online” dan Gigi dengan “My Facebook” nya………

sumber : http://dreamindonesia.wordpress.com/2009/05/26/facebook-haram-kata-siapa/

unik4u

.:: Artikel Menarik Lainnya ::.



Related Posts with Thumbnails

Arsip Blog